Layanan Pajak Daerah Selama Masa Pencegahan Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800/2/BKPSDMD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, maka Pelayanan Pajak Daerah pada BAKUDA Bangka Selatan dapat dilakukan melalui layanan dalam jaringan (online) berbasis WhatsApp (WA), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Silakan konfimasi melalui nomor WhatsApp ke salah satu nomor yang tertera di bawah ini, sesuai dengan jenis layanan pajak daerah yang dibutuhkan;
2.Selanjutnya ikuti instruksi dari operator/petugas yang telah Anda dihubungi;
3.Jika respon lambat (lebih dari 30 menit) silakan beralih ke nomor yang tertera lainnya, dengan menambah informasi “telah menghubungi saudara… (08…), namun tidak ada respon.”
.Pajak Hotel/Pajak Restoran/Pajak Hiburan/Pajak Reklame/Pajak Sarang Burung Walet/Pajak Air Tanah/Pajak MBLB (Galian C)
à0812 71303092 (Sepi Normalasari)
à082373755030 (Ela Susanti)
à081271187213/081949448593 (Sadri)
. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) dan BPHTB
à081995656600 (Jimatifah)
à087797597442 (Widy Wiziarti)
à081918927214 (Erwin)
Keluhan/Kritik/Saran: 082179231955 (Susanti, S.E./Kabid Pajak Daerah BAKUDA Bangka Selatan)