Tugas dan Fungsi
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Bidang Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Badan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang keuangan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.